PolitikSumatera Barat

KPU Sumbar Tetapkan 4,2 Juta Pemilih untuk Akurasi Data Pemilu 2029

83
×

KPU Sumbar Tetapkan 4,2 Juta Pemilih untuk Akurasi Data Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini

Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang Pemilu 2029.

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menetapkan 4.262.856 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Padang, Senin (6/7/2026).

Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang Pemilu 2029.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda Sumatera Barat, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, perangkat daerah, serta perwakilan 18 partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan bahwa rekapitulasi tingkat provinsi ini merupakan akumulasi dari proses pemutakhiran yang dilakukan KPU kabupaten dan kota setiap tiga bulan.

Menurutnya, pemutakhiran data berkelanjutan bertujuan menjaga validitas dan akurasi daftar pemilih secara berkala.

Proses ini dilakukan di luar tahapan pemilu agar perubahan data, seperti penambahan pemilih baru, perpindahan domisili, hingga pemilih meninggal dunia, dapat tercatat secara sistematis.

Surya menambahkan, mekanisme ini sekaligus menjadi wujud keterbukaan informasi publik bagi partai politik dan masyarakat.

Pembaruan rutin ini diharapkan mampu meminimalkan disparitas data saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masa depan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menegaskan bahwa angka 4,2 juta pemilih tersebut diperoleh melalui koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait.

“Penetapan ini bertujuan menjaga kualitas data pemilih agar selalu mutakhir dan siap digunakan dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang,” ungkap Medo.

Selanjutnya, KPU Sumbar menjadwalkan rekapitulasi Semester II pada Desember 2026 sebelum diserahkan untuk direkapitulasi secara nasional oleh KPU RI.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.