Kota PadangPeristiwa

Satpol PP Padang Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional dan Miras

113
×

Satpol PP Padang Tindak Tegas Pelanggar Jam Operasional dan Miras

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan pengawasan di sejumlah titik strategis pada Rabu (22/7/2026) dini hari.

Operasi ini dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Petugas menyisir berbagai warung, kafe, dan ruang publik untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan serta batas jam operasional.

Dalam razia tersebut, aparat menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Petugas menyita perangkat sound system dan sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti di lokasi.

Selain itu, petugas memeriksa identitas seluruh pengunjung yang berada di tempat kejadian.

Warga yang tidak mampu menunjukkan kartu identitas dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan.

Sejumlah perempuan yang terjaring dalam patroli tersebut kini diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan patroli rutin ini bertujuan memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat.

“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan warga patuh terhadap aturan,” ujar Chandra.

Ia menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap kegiatan lapangan.

Kendati demikian, Chandra memastikan ketegasan tetap menjadi prioritas utama terhadap setiap pelanggaran Perda yang ditemukan.

“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.