Dharmasraya – Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial APW (31) di Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Rabu (22/7/2026).
Penangkapan dilakukan pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku yang berstatus mahasiswa ini baru menghirup udara bebas selama lima bulan setelah menjalani hukuman kasus serupa pada Februari 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril, mewakili Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengatakan penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat nagari dan tokoh pemuda setempat.
Petugas menemukan satu paket besar sabu dalam penguasaan pelaku.
Selain narkotika, polisi menyita satu telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 5760 VE.
APW mengakui barang haram tersebut miliknya saat proses penangkapan.
Penyidik kini mendalami isi percakapan dalam telepon genggam pelaku yang diduga kuat terkait jaringan transaksi narkoba.
“Temuan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak lain yang terlibat,” ujar Azhamu.
Penyelidikan sementara mengindikasikan APW berperan sebagai kurir narkotika lintas provinsi.
Jejaring peredaran pelaku diduga mencakup wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, hingga Kabupaten Bungo, Jambi.
Polisi berkomitmen memberantas jaringan narkoba secara intensif, terutama yang memanfaatkan jalur lintas provinsi.
Azhamu turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan praktik peredaran narkotika.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR.






