HukumKota Padang

Tim Klewang Ringkus Pemuda Pencuri Komponen Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

85
×

Tim Klewang Ringkus Pemuda Pencuri Komponen Listrik Ruko Senilai Rp20 Juta

Sebarkan artikel ini

Korban menyadari aliran listrik padam saat hendak menggunakan gerinda listrik untuk memotong gembok pintu lantai empat.

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda berinisial PAP (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka nekat membongkar komponen listrik di sebuah ruko hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah demi membeli pakaian baru.

Penangkapan dilakukan di depan Tren Shop, Pasar Raya Padang, pada Rabu (22/7/2026) sore.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menyatakan penangkapan tersangka didasarkan pada penyelidikan mendalam atas laporan korban.

Peristiwa pencurian ini terungkap saat pemilik ruko, Dendy Yusmarino, hendak membersihkan bangunannya di Jalan Imam Bonjol, Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).

Korban menyadari aliran listrik padam saat hendak menggunakan gerinda listrik untuk memotong gembok pintu lantai empat.

Setelah melakukan pengecekan pada panel induk hingga lantai tiga, korban mendapati seluruh komponen listrik telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp20 juta.

Hasil interogasi kepolisian mengungkap bahwa tersangka telah menjual kabel tembaga hasil curian seharga Rp300 ribu.

Kompol M. Yasin menjelaskan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli dua helai kemeja dan dua celana jin.

Barang bukti berupa pakaian hasil kejahatan tersebut kini telah disita kepolisian.

Saat ini, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.