HukumKabupaten Solok Selatan

Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan

68
×

Polda Sumbar Tangkap Dua Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) yang tertangkap tangan sedang beroperasi di lokasi.

Solok Selatan – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Senin (27/7).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua operator alat berat berinisial J (35) dan N (27) yang tertangkap tangan sedang beroperasi di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyelidikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Petugas memergoki kedua pelaku yang berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, Jambi, saat sedang menambang menggunakan satu unit ekskavator pada pukul 17.00 WIB.

Selain meringkus tersangka, polisi menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 beserta kunci kontak sebagai barang bukti.

Penyidik juga mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang digunakan pelaku untuk memisahkan emas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal tanpa kompromi.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik penambangan liar karena merugikan negara serta merusak kelestarian lingkungan.

Saat ini, kepolisian tengah mendalami perkara dengan memeriksa tersangka, saksi, dan ahli untuk melengkapi berkas penyidikan.

Berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah seluruh proses administrasi rampung.

Situasi di lokasi kejadian pascapenindakan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.