PemerintahSumatera Barat

Sekda Sumbar Lantik Pejabat Fungsional dan Tekankan Profesionalisme ASN Daerah

63
×

Sekda Sumbar Lantik Pejabat Fungsional dan Tekankan Profesionalisme ASN Daerah

Sebarkan artikel ini

Padang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa jabatan birokrasi merupakan amanah yang didasarkan pada kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan hak mutlak ASN.

Pernyataan tersebut disampaikan Arry saat melantik lima pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (29/7/2026).

Pelantikan ini menjadi langkah strategis pemerintah provinsi untuk memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Arry memastikan seluruh proses pengangkatan dilakukan secara objektif dengan menyesuaikan peta jabatan terhadap urgensi kebutuhan instansi.

Ia menekankan bahwa sertifikat uji kompetensi tidak otomatis menjadi dasar pengangkatan jika organisasi tidak sedang membutuhkan posisi tersebut.

“Kepemilikan sertifikat uji kompetensi tidak serta-merta menjadi dasar pengangkatan jika organisasi belum membutuhkan,” tegas Arry.

Dalam kesempatan itu, ia menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk membangun komunikasi terbuka terkait manajemen kepegawaian guna mencegah kesalahpahaman.

Arry juga menuntut seluruh ASN menjunjung tinggi etika kerja dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang merugikan institusi maupun masyarakat.

“Fokuslah pada tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta jangan melibatkan diri pada hal-hal yang bukan menjadi kewenangan,” pesannya.

Adapun pejabat yang dilantik meliputi Budi Sanjaya sebagai Pranata Humas Ahli Pertama.

Selain itu, Lisma Oktavia, David Kusuma, Erisa Mawaddah, dan Yoval Eka Putra resmi dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama.

Prosesi pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala biro serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.