Kabupaten Pasaman BaratPemerintah

Pemkab Pasbar Tunda Pembayaran TPP ASN Penunggak Pajak Kendaraan

66
×

Pemkab Pasbar Tunda Pembayaran TPP ASN Penunggak Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Pasbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat resmi menunda pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menunggak pajak kendaraan dinas.

Kebijakan tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam inspeksi mendadak (sidak) kendaraan operasional di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8).

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, memimpin langsung pemeriksaan yang menyasar kendaraan dinas milik kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, hingga camat.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah kendaraan roda empat yang masa berlaku pajaknya telah habis.

Selain masalah pajak, Doddy turut menyoroti buruknya kebersihan dan minimnya perawatan kendaraan dinas.

“Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo; selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian,” ujar Doddy.

Ia menegaskan, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli melalui APBD demi menunjang pelayanan publik.

Oleh sebab itu, setiap pemegang kendaraan dinas wajib menjaga kondisi fisik aset sekaligus menuntaskan seluruh kewajiban administrasinya.

“Kendaraan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Doddy menambahkan, kebijakan penundaan TPP menjadi langkah disiplin untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Sanksi tersebut akan terus diberlakukan hingga seluruh kewajiban administrasi kendaraan diselesaikan oleh pihak pemegang.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.