Peristiwa

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 170 Ribu Penumpang Terdampak

×

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 170 Ribu Penumpang Terdampak

Sebarkan artikel ini
Penumpang Pesawat di Bandara. Foto : Internet

KABAR SUMBAR — Erupsi Gunung Anak Krakatau kembali berdampak terhadap aktivitas penerbangan. Sebanyak delapan bandara harus ditutup sementara akibat sebaran abu vulkanik yang mengganggu kondisi ruang udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang penutupan sejumlah bandara hingga Minggu (6/9/2026) pukul 00.00 WIB setelah melakukan pemantauan terhadap arah pergerakan abu vulkanik.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, berdasarkan pemantauan hingga Minggu sore, abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terbawa angin ke arah timur dengan kecepatan sekitar 5 knot pada ketinggian 15.000 kaki.

Kondisi tersebut membuat pemerintah bersama pihak terkait mengambil langkah penutupan sementara untuk menjaga keselamatan penerbangan.

Delapan bandara yang terdampak meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Radin Inten II, Husein Sastranegara, Budiarto Curug, Pondok Cabe, Taufik Kiemas, serta Atung Bungsu.

Dampaknya cukup besar. Kemenhub mencatat sebanyak 1.558 penerbangan terdampak akibat penutupan tersebut. Sementara itu, sekitar 170.000 penumpang masih menunggu kepastian perjalanan hingga Minggu sore.

Di Bandara Soekarno-Hatta sendiri, sebanyak 963 penerbangan terdampak berdasarkan pemantauan pukul 17.06 WIB. Jumlah itu terdiri dari 453 penerbangan kedatangan dan 510 penerbangan keberangkatan.

Untuk mengurangi penumpukan penumpang, pemerintah menyiapkan sejumlah bandara alternatif, di antaranya Bandara Kertajati, Juanda, Yogyakarta International Airport (YIA), serta bandara di Semarang dan Solo.

Penumpang yang penerbangannya dialihkan akan mendapatkan transportasi lanjutan melalui jalur darat. Kemenhub menyebut fasilitas berupa bus maupun kereta api tersebut diberikan secara gratis melalui koordinasi antara pihak maskapai, pengelola bandara, dan penyelenggara terkait.

Kemenhub juga menegaskan bahwa maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak para penumpang yang terdampak. Maskapai harus memberikan informasi mengenai perubahan penerbangan serta menyediakan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, kondisi ruang udara terus dipantau dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk BMKG, maskapai, pengelola bandara, dan penyelenggara layanan navigasi penerbangan.

Erupsi Gunung Anak Krakatau pun membuat aktivitas penerbangan di sejumlah wilayah harus menyesuaikan kondisi keselamatan hingga situasi ruang udara dinyatakan lebih aman.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.