DaerahHukumKota Padang

Gadaikan Motor Pinjaman, Seorang IRT Diringkus Polsek Padang Timur

520
×

Gadaikan Motor Pinjaman, Seorang IRT Diringkus Polsek Padang Timur

Sebarkan artikel ini
Foto : istimewa

Padang – Gelapkan sepeda motor, seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Timur.

Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengatakan, hal tersebut berawal dari pelaku berinisial EW (43) melakukan modus dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor.

“Terlapor EW meminjam sepeda motor ke korban pada Jumat 2 Juli 2021 lalu dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM,” katanya pada Kamis 19 Agustus 2021.

Namun, hingga saat korban melapor ke polisi pada tanggal 11 Agustus 2021 sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Mendapatkan laporan itu, petugas langsung bergerak menyelidiki dan didapatkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan melalukan menyita barang bukti,” ujarnya.

Kemudian pelaku juga diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pasal 372 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata dia.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.