Sumatera Barat

Sengketa Informasi Publik Dilanjutkan Setelah Cuti Lebaran

224
×

Sengketa Informasi Publik Dilanjutkan Setelah Cuti Lebaran

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Padang – Sidang Sengketa Informasi Publik di KI Sumbar menghasilkan beberapa keputusan. Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi menyatakan bahwa dari empat hal pemeriksaan awal, tiga telah terpenuhi.

Pemohon telah melewati batas waktu untuk memohon sengketa informasi publik, sehingga register tersebut diputuskan oleh KI Sumbar.

Namun, semangat bersengketa informasi publik di KI Sumbar tidak hanya tentang menang atau kalah, melainkan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

Di luar persidangan, KI Sumbar meminta termohon untuk memberikan informasi yang diminta oleh pemohon dalam waktu 14 hari kerja setelah sidang ditutup.

Sementara itu, sidang pemeriksaan awal terhadap dua sengketa informasi publik lainnya, yaitu antara Ryantoni dengan Komnas HAM dan Darmansyah dengan Telkomsel, akan dilanjutkan setelah cuti bersama Lebaran.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.