Sumatera Barat

Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik Tolak Permohonan Adriani Alwi

981
×

Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik Tolak Permohonan Adriani Alwi

Sebarkan artikel ini
Foto : Internet

Padang – Majelis sidang sengketa Informasi Publik (SIP) dari Komisi Informasi Sumbar telah menolak permohonan Adriani Alwi sebagai pemohon dalam perkara SIP register 21 dan 22 tahun 2023. Keputusan ini diambil dalam ruang sidang KI Sumbar pada Selasa, 12 September 2023.

Penolakan permohonan Adriani Alwi terjadi setelah majelis sidang memeriksa dan mendengarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan BPN Payakumbuh terkait dengan sengketa atas tanah seluas 56.750 meter persegi di Ibuh, Kota Payakumbuh.

Saat pengumuman putusan oleh majelis sidang, pemohon tidak hadir dalam persidangan pada hari tersebut.

Ketua majelis sidang SIP, Nofal Wiska, menjelaskan bahwa pemohon mengajukan permohonan ke KI Sumbar karena merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh terkait status tanah tersebut.

“Persidangan untuk persoalan ini telah berlangsung beberapa kali, dan BPN selaku pihak yang dituntut menolak memberikan informasi, mengacu pada aturan layanan informasi publik, yang menurut mereka, sudah diberikan kepada pemohon,” ucap Nofal

Meskipun permohonan pemohon ditolak, amar putusan dari majelis komisioner juga memerintahkan pihak yang dituntut untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis mengenai sejarah dan pemilik tanah eks Erfpacht Verponding di Ibuh, Kota Payakumbuh.

Nofal Wiska juga mengingatkan bahwa para pihak memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan dalam waktu 15 hari sejak menerima putusan tersebut.

Pada sidang tersebut, Nofal Wiska didampingi oleh Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi sebagai anggota majelis komisioner, serta Kiki Eko Saputra sebagai Panitera Pengganti.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.