SOLOK, KABARSUMBAR – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian uang di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Selasa (25/9/2018) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Lembah Gumanti.
Kapolsek Lembah Gumanti Iptu Amin Nurrasyid mengungkapkan, penangkapan pria atas nama Syafriandi (35) yang sehari-hari bekerja sebagai pengumpul barang bekas tersebut berawal dari adanya laporan Polisi No.65/IX/2018 dengan pelapor atas nama Prima Dona (23).
Perempuan yang sehari-hari berjualan buah di Pasar Alahan Panjang itu mengaku telah kehilangan uang di rumahnya sebanyak Rp 20 juta yang merupakan hasil penjualannya. “Kejadiannya pada hari Jum’at (21/9) sekira pukul 05.30 WIB,” kata Amin.
Berdasarkan laporan itu, pihak Polsek Lembah Gumanti, kemudian melakukan penyidikan di lokasi rumah korban. Beruntung di lokasi kejadian tersebut telah dipasangi CCTV sehingga polisi dengan mudah mengungkap identitas pelaku.
Berbekal dari gambar visual CCTV tersebut pada hari Selasa (25/9/2018), jajaran Polsek Lembah Gumanti dipimpin oleh Waka Polsek Lembah Gumanti Ipda JC.Raja GukGuk dan Kanit Resekrim, Intel, Provos dan anggota Reserse langsung menjemput pelaku ke rumahnya.
Tak ada perlawanan dari pelaku yang saat diciduk tengah tidur tersebut. “Awalnya dia (pelaku) sempat bertanya apa masalahnya. Namun ketika disampaikan bahwa di adalah pelaku pencurian, dia akhirnya pasrah,” terang Amin.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 20 juta yang disimpan didalam jok sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau putih bernomor polisi BA 2049 HM, sendal jepit 1 pasang, celana jeans 3/4 satu helai dan Baju lengan panjang 1 helai yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
“Dari pengakuanya, pelaku baru dua kali melakukan aksinya ini. Sasarannya adalah rumah warga. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Amin.
[Fernandez]





