
TANAH DATAR, KABARSUMBAR.COM – Polemik penobatan dr Farid Thaib sebagai Rajo Alam oleh Silinduang Bulan pada 29 September 2019 kian berlanjut. Sebelumnya, Limbago Sakato Alam Kerajaan Minangkabau mendatangi Mapolda Sumbar, hari ini Rabu (26/09) kembali mendatangi kantor Bupati Tanah Datar.
Namun, apa yang diharapkan puluhan ninik mamak dari ranah dan rantau kecewa tidak dapat menjumpai Bupati Irdinansyah Tarmizi.
“Kami kesini bukan demi, tapi ingin memberitahukan kebenaran tentang apa yang akan dilakukan pada tanggal 29 Seotember mendatang. Kami menilai penobatan yang dilakukan pihak Silinduang Bulan itu tidak sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di Minangkabau,” ucap Jufrizal Angku Datuak Bandaharo Kayo kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Staff Ahli Bupati Nuryeddisman, Rabu (26/09) di Pagaruyung.
Oleh sebab itu ia meminta Bupati Tanah Datar untuk dapat mendengarkan pembenaran yang di disampaikan oleh Limbago Sakato Alam Kerajaan Minangkabau.
Tampuak Tangkai Alam Minangkabau Pariangan itu juga menyampaikan, jika lembaga adat selama ini sudah meletakan tatanan adat di pemerintahan sebagai bentuk menghargai. Dan sebaliknya pemerintah juga berkenan menghargai aspirasi kami.
“Tolong pemerintah dapat melihat pembenaran yang kami sampaikan, kami ini yang datang adalah pihak yang berkompeten, LKAAM sendiri sudah membuat penegasan. Tolong hargai itu,” kata Angku Datuak Bandaharo Kayo.
Senada, hal itu juga disampaikan oleh Abdul Haris Tuanku Sati Rajo Pulau Punjuang, jika penobatan Rajo Alam sudah dilakukan pada September 2015 lalu, yakni Sultan Muchdan Taher Bakrie.
Selain dinilai tidak sesuai ketentuan adat, Raja Pulau Punjung itu juga menilai penobatan akan menimbulkan potensi konflik di tengah kaum adat di Minangkabau.
“Kami ingin melakukan pembenaran jika sejak Sultan Alam Bagagarsyah sebagai Rajo Alam wafat pada 1849, sudah tidak ada lagi pengangkatan Raja Alam di Pagaruyuang Minangkabau, namun dilakukan penobatan pada September 2015 ke Sultan Muchdan Taher Bakrie sebagai keturunan Sultan Alam Bagagarsyah,” kata Abdul Haris.
Ia juga meminta pemerintah untuk adil dalam menyikapi hal ini, karena pembenaran yang disampaikan merupakan bukan dari pemangku pemangku adat saja, namun dari ninik mamak Limbago Sakato Alam Kerajaan Pagaruyung.
“Jangan samoai kesalahan terjadi dua kali, karena kami sudah kelima kalinya mendatangi bupati untuk melakukan klarifikasi. Mari melihat dari sejarah,” ungkapnya. (Ddy)





