Kabupaten Tanah DatarPeristiwa

Miris, Puluhan Bangunan “Plat Merah” Di Tanah Datar Tidak Berizin

1069
×

Miris, Puluhan Bangunan “Plat Merah” Di Tanah Datar Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini
Fhoto : Salah satu bangunan milik pemda disamping kantor dinas PMPTSP Naker Tanah Datar yang disinyalir belum mengantongi IMB. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Puluhan unit bangunan milik pemerintah Kabupaten Tanah Datar tercatat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Walau bangunan tersebut pada umumnya sudah selesai pembangunannya.

Hal itu juga disebabkan oleh kelalaian masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertindak sebagai pelaksana dan penguna anggaran.

Data tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP Naker) Tanah Datar Zarratul Khairi, kemarin (28/01) di ruang kerjanya mengatakan, setidaknya selama tahun 2018 lalu ada 38 pengajuan perizinan oleh OPD.

“Dari 38 itu, hanya satu yang keluar izinnya. Selebihnya belum tau kejelasannya,” ucap mantan Kabag Perekonomian Setda Tanah Datar itu.

Ia menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi kendala, OPD beranggapan jika bangunan ini milik pemda jadi tidak perlu izin.

Seharusnya ucap Z. Khairi sebelum mendirikan bangunan OPD sudah mengurus segala bentuk izin, tapi kenyataannya izin ini diurus saat pengerjaan telah dilakukan. Dan terkadang kata Khairi ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh OPD dan pihak perizinan mengembalikan berkas.

“Selain itu ada beberapa pekerjaan yang dikerjakan tergesa-gesa karena waktu, perizinan menjadi hal nomor sekian yang dianggap tidak begitu penting,” tutur Z. Khairi.

Khairi menyebutkan, untuk 2018 lalu dari 38 pengajuan izin hanya satu bamgunan yang memiliki IMB, yakni rumah dinas dokter di komplek RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.

Ia juga mengakui saat ini belum ada ruangan khusus bagi tim satu pintu yang berada dalam satu tempat, hal itu disebabkan karena selain kekurangan personil juga akibat tidak adanya ruangan khusus bagi tim satu pintu perizinan.

Kedepan sebut Kadis, pihaknya telah mengusulkan kepada pimpinan agar diusahakan tim satu pintu berada dalam satu ruangan, hingga pengurusan izin tidak lagi memakan waktu.

Terkait bagi bangunan yang belum berizin ini, Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen menyebutkan, jika pihaknya tengah melakukan pencatatan dan mengakumulasikan total keseluruhan berapa bangunan milik Pemda yang tidak berizin.

“Kita sudah menyurati OPD terkait untuk segera melengkapi izin sesuai dengan Perda daerah, dimana seluruh bangunan baik pemerintah maupun swasta harus memiliki IMB,” pungkas Yusnen.

Ucaonya lagi, pihaknya juga sudah meminta penegasan dari pimpinan untuk melahirkan instruksi dan meminta memanggil OPD agar segera menyelesaikan perizinan yang masih belum kelar. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.