Kota SolokPemerintah

Dua Ranperda Pemko Disetujui DPRD Kota Solok

2277
×

Dua Ranperda Pemko Disetujui DPRD Kota Solok

Sebarkan artikel ini

Solok Kota – Kamis 22 April 2021, di Ruang Rapat DPRD Kota Solok Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menghadiri langsung sidang Paripurna Persetujuan bersama terhadap 2 (Ranperda) Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok.

Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Forkopimda Kota Solok beserta anggota DPRD Kota Solok, Staf Ahli, Asisten serta seluruh Kepala OPD, BUMN/D, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang dan Organisasi Kemasyarakatan.

Adapun 2 Ranperda Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah yang disetujui yaitu :

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa usaha.

Zul Elfian mengucapkan terimaksih kepada Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kota Solok telah menyetujui Ranperda.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.