24.449 Warga Kota Padang Sudah Punya KTP Digital

Ilustrasi KTP Digital. Foto: Internet

PadangHingga Rabu 24 Januari 2024, sebanyak 24.449 warga Kota Padang telah memiliki KTP Digital. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan gencarnya sosialisasi dan pelayanan pembuatan KTP Digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Padang, Burdefira, mengatakan bahwa KTP Digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. KTP Digital menggantikan KTP elektronik (KTP-el) yang selama ini disimpan dalam dompet.

Untuk membuat KTP Digital, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui PlayStore. Namun, proses pendaftarannya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

“Persyaratan membuat KTP Digital adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif,” kata Burdefira.

Proses pembuatan KTP Digital dimulai dengan mengunduh aplikasi IKD melalui PlayStore. Setelah itu, masyarakat bisa mengisi data diri, seperti NIK, e-mail, dan nomor ponsel. Selanjutnya, masyarakat perlu melakukan verifikasi wajah (selfi) dan scan QR Code yang ada pada Disdukcapil.

Setelah berhasil melakukan verifikasi dan validasi, masyarakat akan menerima kode aktivasi melalui e-mail. Kode aktivasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaktifkan KTP Digital.

“KTP Digital memiliki fitur yang sama dengan KTP elektronik, seperti informasi data diri, foto, dan tanda tangan,” kata Burdefira.

KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi, transaksi perbankan, dan perjalanan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.