“Kemudian empat pasangan berinisial N(24), G (26), RM (22), GP (27), dan wang wanita berinisial F (24), A (22), R (23), dan DM (33), kita tertibkan di penginapan kawasaan Belakang Tangsi, Padang Barat, Kota Padang,” jelas Rio.
Ketujuh pasangan ilegal itu digiring ke Mako Satpol PP Kota Padang guna didata dan diproses lebih lanjut Satpol PP Kota Padang.
“Bagi pasangan yang kita amankan akan kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga mereka, tapi apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita (bersangkutan) akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok,” pungkasnya.






