Antisipasi Pemudik, Polda Sumbar Lakukan Penyekatan di Daerah Perbatasan

Foto : internet

PadangKabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, akan dilakukan pembatasan dengan mendirikan 10 pos.

Penyekatan itu berada di tujuh wilayah hukum Polres, mulai dari perbatasan Jambi, Bengkulu, Riau hingga Sumut untuk memastikan tidak ada aktivitas perpindahan dari daerah luar menuju Sumbar.

“Larangan mudik penyampaiannya mulai tanggal 22 April 2021, yang tadinya pos dibentuk tanggal 6, Kapolda perintahk.an Kapolres-Kapolres untuk menyiapkan sesegera mungkin pembentukan pos” ungkap Satake pada Minggu, 25 April 2021.

Ia juga menjelaskan, petugas yang nantinya akan berada di posko-posko perbatasan itu terdiri dari Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan itu bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar.

“Melakukan pemeriksaan yang sifatnya administrasi kesehatan dari masyarakat yang akan masuk, minimal dia membawa swab antigen sehingga bisa diketahui kesehatannya” jelasnya.

Petugas tersebut akan memastikan kendaraan-kendaraan yang masuk ke wilayah Sumbar agar mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker serta physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang.

Sementara untuk masyarakat dari luar Sumbar yang tidak membawa surat swab antigen, nantinya mereka akan diminta untuk menjalani tes swab PCR yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Sumbar.

“Kalau tidak ada bawa nanti dari kesehatan untuk melakukan pemeriksaan disitu” tambahnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga akan mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus yang mungkin saja dimanfaatkan para pemudik untuk masuk ke Sumbar dengan menyiapkan personel Polri dijalur alternatif tersebut.

“Terutama di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota banyak jalur tikus, personel akan kami siagakan juga,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.