Berikut Sebaran Pos Penyekatan Pemudik di Sumbar

Foto : Internet

PadangKabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pembatasan dilakukan dengan mendirikan 10 pos penyekatan yang berada di tujuh wilayah hukum Polres, mulai dari perbatasan Jambi, Bengkulu, Riau hingga Sumut untuk memastikan tidak ada aktivitas perpindahan dari daerah luar menuju Sumbar.

“Larangan mudik penyampaiannya mulai tanggal 22 April 2021, yang tadinya pos dibentuk tanggal 6, Kapolda perintahk.an Kapolres-Kapolres untuk menyiapkan sesegera mungkin pembentukan pos” ungkap Satake Minggu, 25 April 2021.

Nantinya dikatakan Satake, petugas yang berada di posko-posko perbatasan itu terdiri dari Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan itu bertugas untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar.

Berikut Sebaran Pos Penyekatan Pemudik di Wilayah Sumbar :

Polres Pasaman

1. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.

2. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.

Polres Pasaman Barat

3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).

Polres Limapuluh Kota

4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.

Polres Pesisir Selatan

5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten Kota Madya Sungai Penuh Kerinci.

Polres Sijunjung

7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.

Polres Dharmasraya

8. Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi.

9. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Polres Solok Selatan

10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.