Kota PadangPeristiwa

Tegakkan Perda, Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Kawasan Alai

40
×

Tegakkan Perda, Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Kawasan Alai

Sebarkan artikel ini

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8).

Petugas menyita sejumlah lapak tersebut karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum.

Langkah penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban di kawasan Pasar Alai.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pihaknya tidak melarang warga untuk berdagang.

Namun, ia menekankan agar aktivitas ekonomi tidak dilakukan di atas trotoar maupun badan jalan.

“Silakan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan karena dapat mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya,” ujar Eka.

Eka menjelaskan, larangan penggunaan fasilitas umum di luar peruntukannya memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pihaknya mengimbau pedagang untuk segera berpindah ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.

“Harapan kami, para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga ketertiban kota tetap terjaga dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” pungkasnya.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.