TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Belum habis bulan pertama tahun 2019 ini, Satresnarkoba Polres Tanah Datar sudah berhasil mengamankan sedikitnya 4 orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Dari penangkapan kempat tersangka di awal tahun 2019 ini, polisi juga berhasil mengamankan lebih kurang 12,22 gram narkoba jenis sabu dan jenis ganja seberat 2,05 gram.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Narkoba AKP. Syafrinal, Selasa (08/01) di Batusangkar mengatakan ke empat pelaku ditangkap di hari yang berbeda.
“Pada Rabu (02/01) kemaren, kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku di perumahan Garuda Mas Jorong Kubu Rajo kecamatan Lima Kaum dan di Jorong Cubadak, yakni DA alias Cimbuang dan DI, dari tangan keduanya kita berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,44 gram dan ganja kering seberat 2,05 gram,” ucap Kasat.
Syafrinal juga menyebutkan, Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan cara undercaver- buy pada Senin (07/01) kemaren.
Kali ini, katanya 2 orang tersangka masing-masing Arif (27) dan Putra (20) diciduk disalah satu kediaman tersangka di Jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas.
Saat itu, kata Syafrinal kedua pelaku dipancing oleh salah seorang anggotanya untuk bertransaksi, dan tersangka dengan panggilan Arif menyuruh petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk menjemput sabu ke rumahnya.
“Pada saat akan bertransaksi itulah tersangka langsung ditangkap,” ujar kasat narkoba AKP Syafrinal.
Ia menambahkan, jika saat ditangkap tersebut, dikediaman tersangka Arif juga ditemukan salah seorang tersangka lainnya, yang diduga sebagai kurir.
“Tersangka Putra, warga Jorong Ajuang Sungai Dalam Nagari Campago Kecamatan Lima koto Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman merupakan kurir dari tersangka Arif, dan ditangkap ditempat yang sama (kediaman Arif),” tambahnya.
Dari kedua pelaku, pihaknya menyita barang bukti tujuh paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 10,78 gram dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
“Keempat pelaku saat ini, telah mendekam dijeruji tahanan Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum. Para tersangka ini bakal dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutur Syafrinal. (Ddy)