Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Fhoto : Abeng (33) warga Tanah Datar yang baru bebas penjara harus berurusan dengan polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu. (Ddy)

BUKITTINGGI, KABARSUMBAR – Baru genap tiga bulan menghirup udara bebas akibat kasus penyalahgunaan narkotika, Abeng (33) kembali berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, dalam kasus yang sama, Jumat (08/03) sore.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Nagari Tambangan Kecamatan X Koto, Tanah Datar itu, saat diamankan sedang makan disebuah warung batas Kota Bukittinggi – Payakumbuh Jorong Parik Putuih Nagari Ampang Gadang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama kepada kabarsumbar, Senin (11/03) membenarkan jika unitnya mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pelaku Abeng ini diketahui baru bebas dari Lapas Kelas II B Batusangkar dalam kasus narkotika juga, dan kembali kita amankan saat sedang makan menunggu pembeli,” ucap Pradipta.

Kali ini, kata Pradipta dari tangan pelaku pihaknya menemukan dua paket narkotika yang diduga sabu sebanyak satu paket siap jual yang ditemukan saat digeledah petugas. Ia mengakui jika sabu itu untuk pemesannya.

Setelah dilakukan pengembangan kata Kasat Pradipta, pelaku mengakui jika tinggal disebuah rumah di Canduang dan dirumah itu dijadikan tempat persingahan oleh pelaku.

Dari dalam rumah itu, polisi berhasil menemukan lagi barang bukti berupa pirek yang masih berisikan sabu, timbangan digital, 1 (satu) kotak plastic-plastic klip bening dan lembaran kertas yang berisi rekapan penjualan sabu.

“Dirumah itu kita juga menemukan 1 paket narkotika jenis sabu lagi. Dan diakui pelaku jika semua barang itu adalah miliknya,” ujar kasat.

Akibat perbuatan Abeng ini, ia dijerat UU Nomor 35 tentag narkotika pasal 112 dan 114. “Ancaman kepada pelaku kurungan penjara 5 tahun hingga 20 tahun,” tutup Pradipta.(Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.