Di SK-kan Secara Khusus, Pasar Balai Tangah Belum Juga Bisa Ditempati

Fhoto : Ilustrasi Surat Keputusan Khusus (net)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Hampir satu tahun pembangunan pasar rakyat Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara usai dibangun, namun hingga saat ini sebagian pedagang belum bisa menempati pasar yang dibangun dari dana APBN bernilai Rp 4,9 milyar itu.

Sementara, alasan pedagang yang belum menempati pasar itu belum diketahui apa sebabnya, sedangkan penyelesaian polemik kepengurusan dan dokumen hibah sudah diberikan ke nagari setempat untuk segera di selesaikan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperindag Tanah Datar Marwan, kepada kabarsumbar, Senin (11/03) jika polemik yang terjadi di pasar itu, sudah diselesaikan satu persatu, mulai dari penunjukan ketua pasar hingga dokumen hibah yang sudah diserahkan kepada Walinagari untuk diproses.

“Pembangunan pasar sudah selesai dibangun oleh pihak ketiga, bahkan Kementrian Perdagangan RI sudah menyerahkan ke daerah, dibawah Dinas Koperindag kita juga sudah memberikan dokumen hibah ke nagari, tapi pemerintah nagari enggan untuk menanda tangani,” ucap Marwan.

Lanjut kadis, alasan yang diberikan oleh walinagari jika pembangunan itu tidak semestinya atau tidak sesuai spek, itu sebuah alasan yang mengada-ngada. Karena kata Marwan, masalah spek pembangunan itu adalah ranah pihak ketiga dengan konsultan bukan wewenang nagari untuk menyatakan itu salah.

“Semuanya ada proses dan aturan. Surat hibah yang tidak ditanda tangani oleh walinagari harus jelas alasannya, ini mungkin yang menjadi salah satu penyebab pasar belum ditempati,” ujarnya.

Sementara itu, dinas juga sudah memfasilitasi penunjukan ketua pasar kepada salah seorang masyarakat, dan diberi wewenang untuk menentukan kepengurusan pasar dan melibatkan nagari sekitar.

Malahan ucap Marwan, Surat Keputusan bupati itu khusus diberikan untuk pasar Balai Tangah. Ketuanya di SK kan secara tunggal tanpa ada kepengurusan bidang yang lain.

“Tidak seperti yang lain, dalam SK lengkap dengan strukturnya, tapi khusus Balai Tangah dibuatkan SK tunggal ketua pasar yang diawasi oleh empat nagari yang ada. Sayang, hingga saat ini kita belum menerima hasil dari pembentukan pengurus yang baru. Entah dimana lagi kendalanya, kita juga tidak tahu,” ungkap Kadis Koperindag itu.

Sejak diberikan SK bupati kepada Ketua Pasar beberapa bulan yang lalu, pihaknya meminta struktur kepengurusan tapi belum diterima pihaknya, termasuk surat hibah yang keberatan di tanda tangani oleh nagari.

“Jika itu yang terjadi, berarti pasar masih milik pemerintah daerah, dan tidak satupun restribusi yang boleh dipungut oleh nagari sebelum surat hibah itu ditanda tangani. Kami minta nagari segera mempertimbangkan itu demi kelancaran proses perdagangan di pasar balai tangah,” tukasnya.

Sementara itu, salah seorang pedagang yang enggan namanya ditulis, menyebutkan jika demikian permasalahannya, berarti yang salah lagi bukan dinas. Tapi pihak nagari yang tidak menanda tangani surat hibah.

“Selama ini kita berfikir, masalah spek ini hak kita untuk menanyakan, tapi setelah ada penjelasan, ternyata ada undang undang dan aturannya. Dan tujuan SK khusus ini pun harus kita pertanyakan, apakah ada kepentingan atau memang hasil musyawarah. Kami tidak pernah diberitahukan,” ucapnya.

Katanya, pembangunan pasar Balai Tangah ini pernah dilaporkan oleh seseorang ke pihak penegak hukum, dengan alasan pembangunan yang tidak sesuai spek.

“Dan kami pikir itu sedang diproses, karena belum di izinkan untuk ditempati. Kita takut bersuara pak, takut dituduh macam-macam makanya tolong jangan sebutkan nama saya. Kami berharap harus ada lagi musyawarah untuk kepengurusan yang benar benar bersedia diawasi,” pintanya.(Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.