PADANG, KABARSUMBAR – Terkait pemberlakuan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan Sumatera Barat mengklarifilasi kesimpangsiuran mengenai isu yang beredar tersebut.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Sony Malino menyebutkan mengenai penetapan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 51 Tahun 2018.
Dikatakannya, ketentuan tersebut bertujuan untuk mengendalikan mutu dan mengendalikan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.
“Ketentuan urun biaya yang dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu masih akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes),” katanya, Kamis (24/1/2019) di Rimbun Espresso & Brew Bar Padang.
Pihak yang membahas katanya, yakni, Kementerian Kesehatan (Kemkes), BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya.
Pihaknya menegaskan, jika sudah ditetapkan Menkes, akan ada petunjuk teknisnya. Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini adalah tidak benar.
“Urun biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Sumbar Delila Melati mengatakan terkait selisih biaya, peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik satu kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya.
“Kenaikan lebih dari satu kelas atas permintaan sendiri, otomatis menjadi pasien umum, tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan dan tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatan, serta peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya,” paparnya.
Dijelaskannya, bagi pasien hak kelas satu yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG kelas satu. Kemudian bagi pasien kelas tiga yang naik ke kelas dua, atau kelas dua yang naik ke atas satu, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas.
Sedangkan bagi pasien yang menjalani periksa Rawat Jalan Eksekutif, maka ada selisih biaya maksimal Rp 400 ribu perkunjungan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan/atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya kepada peserta.
“Nantinya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” jelasnya lagi.
(Putri Caprita)