Solok Arosuka – Bupati Solok gelar rapat koordinasi bersama jajarannya, Jumat 19 Juni 2020 di rumah dinas, terkait Pembukaan jalan Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi ke Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok.
Menurut bupati, terkait pembukaan jalan tersebut. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu, sama sekali belum satu pun memenuhi izin.
“PT ini sama sekali belum mengantongi izin pembukaan jalan. Kecuali izin dari gubernur yaitu izin tambang,” ungkap Gusmal.
PT AM ini sudah 2 (dua) kali ditegur oleh pemerintah daerah, akan tetapi sama sekali tidak di respon terkait dengan penggunaan akses jalan tersebut.
“Kalau yang bersangkutan masih belum mengindahkan surat Bupati, maka selanjutnya intruksi bupati akan di iringi dengan tindakan dari Pol PP, camat serta forkopimcam,” ucapnya.
Lebih lanjut bupati, menyampaikan agar kegiatan ini dikaji kembali secara benar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dalam menangani hal ini dan bagaimana pula regulasinya.
“Kepada kepala dinas terkait saya minta untuk cepat bekerja, sampaikan kejelasan dan sampaikan untuk memenuhi prosedur pengurusan izinnya,” Tutup Gusmal.