Deadline Laporan Layanan Informasi Publik Sudah Dekat!

Foto : Internet

KABARSUMBAR – Setiap tahun, badan publik harus menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyatakan bahwa badan publik wajib menyusun serta menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Musfi menjelaskan, laporan layanan informasi publik paling lambat badan publik serahkan ke Komisi Informasi Sumbar pada 31 Maret ini. Laporan layanan informasi publik setidaknya berisi gambaran umum kebijakan layanan informasi publik dan pelaksanaan layanan informasi publik. Selain itu, laporan juga memuat rincian pelayanan informasi publik serta penyelesaian sengketa informasi publik jika ada. Kendala eksternal maupun internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan rekomendasi beserta rencana tindak lanjut peningkatan kualitas layanan informasi publik juga perlu dicantumkan.

Musfi mengungkapkan, laporan ini mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, badan publik seperti lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lembaga negara lain wajib menjalankannya. Sekolah, kampus yang mendapatkan dana APBN dan APBD, termasuk organisasi non pemerintah pengelola dana publik, juga termasuk.

Lebih lanjut, Musfi mengatakan bahwa Komisi Informasi Sumbar telah menyurati badan publik sejak Februari lalu agar menyerahkan laporan layanan publik ini. “Kami telah menyurati 422 badan publik se-Sumatera Barat yang mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar tahun 2024 lalu untuk menyerahkan laporan tersebut,” ujarnya. “Kami meminta badan publik mematuhinya sebagai bentuk komitmen menjalankan keterbukaan informasi publik.”

Komisi Informasi Sumbar akan menunggu hingga 31 Maret, kemudian di awal April mereka akan mengumumkan badan publik yang telah menyerahkan laporan layanan informasi publik tersebut.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.