Solok Kota – Dua orang pria Diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam operasi antik Singgalang 2020 (Non To), kamis 20 Februari 2020, Di dalam sebuah rumah di kawasan Nan balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota solok.
Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba, AKP Joko Sunarno menjelaskan, dua tersangka yang diamankan berinisial IP (26) dan NF (30). kedua pelaku merupakan warga kelurahan Nan Balimo.
“Kedua pelaku diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kawasan kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok sekitar 22.00 Wib,” ungkapnya, Jum’at 21 Februari 2020.
Dari tangan kedua pelaku, petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Joko Winarno mengamankan 3 paket narkoba jenis Sabu, 1 set alat hisap (bong), timbangan digital dan uang belasan juta rupiah serta barang bukti lainnya. Penangkapan terhadap pelaku bemula dari laporan warga yang menduga kerap terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian.
Setelah penyelidikan, petugas langsung menangkap dua orang yang diduga pelaku transaksi narkoba. Saat diamankan, salah satu pelaku berusaha membuang satu paket sabu dan berhasil ditemukan petugas. Selain sabu, dari tangan salah satu pelaku, petugas juga menemukan uang sebanyak Rp3.200.000. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dapur, dan ditemukan lagi satu set alat hisap dan timbangan digital serta uang tunai sekitar Rp8.200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari pengakuan pelaku kepada petugas, dirinya juga menyimpan sabu di loteng kamar mandi. Setelah di cek, ditemukan sebuah kotak HP merk Vivo berisi kotak rokok sampoerna yg didlmnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
Petugas langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk proses pengembangan lebih lanjut, petugas masih melakukan pengembangan terhadap penangkapan tersebut.
Fernandez