Padang – Menanggapi isu viral mengenai takaran Minyakita, Dinas Perdagangan Kota Padang menurunkan tim Pengawas Metrologi untuk memeriksa takaran Minyakita di Kota Padang.
Pemeriksaan ini merujuk Surat Direktur Metrologi Nomor MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Tim melakukan pengawasan pada 10-11 Maret 2025 di dua produsen Minyakita, yaitu PT. Incasi Raya dan PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Pengawasan meliputi pemeriksaan pelabelan dan pengujian kuantitas pada Minyakita kemasan pouch 1 liter dan 2 liter, serta kemasan bantalan 1 liter.
“Produk Minyakita termasuk Objek Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang menjadi kewenangan Bidang Kemetrologian di Dinas Perdagangan Kota Padang, baik dari segi pelabelan maupun kebenaran kuantitas,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Syahendri Barkah Senin (24/3/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelabelan dan takaran kedua perusahaan sesuai ketentuan.
“Saya berharap pelaku usaha selalu menjaga kualitas dan kuantitas produk yang dipasarkan,” tambahnya.
Yeni Rizal, Kepala Bidang Kemetrologian, menyampaikan (11/03/2025) bahwa hasil pengawasan ini akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat melalui Direktorat Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI.