Dini Hari, KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Pemenang Pilpres 2019

JAKARTA, KABARSUMBAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menuntaskan hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019.

KPU pun menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” kata komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019 dini hari seperti dilansir Detik.com

Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

KPU menyebutkan, jika jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601 suara.

Jumlah suara sah untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara, suara sah untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Ketua KPU Arief Budiman lalu membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Arief langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.

Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi empat provinsi terakhir. Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Abhan, dan semua anggota Bawaslu.

Saksi dari parpol pendukung Jokowi-Ma’ruf yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, sedangkan dua orang saksi dari Prabowo-Sandi adalah juru debat BPN Ahmad Riza Patria dan Aziz.

Dari hasil rekapitulasi itu, Jokowi-Ma’ruf unggul pada 21 provinsi diantaranya, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung. Selanjutnya pasangan nomor urut 01 itu menang di Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah.

Kemudian Jokowi-Ma’ruf unggul di Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Sementara itu, 13 provinsi lainnya dikuasai oleh pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

KPU sendiri mempersilahkan pihak yang berkebaratan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, jika dalam tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengujian keberatan penetapan hasil Pemilu ke MK, tidak ada sengketa yang diajukan, maka KPU dapat menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.