Disalurkan, Dana Desa Tahap Dua Solok Selatan

Rumah Gadang 21, Kabupaten Solok Selatan.
Rumah Gadang 21, Kabupaten Solok Selatan. Foto : Internet
Kantor Bupati Solok Selatan
Kantor Bupati Solok Selatan. Foto : Antara

Dana Desa (DD) tahap kedua Kabupaten Solok Selatan diakui sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Solok Selatan, Oriza menyebut, jika pencairan ini diyakini tercepat di Sumatera Barat.

“Pencairan Dana Desa tahap II sebesar 40% yaitu Rp. 14 Miliar sudah kami terima dari pusat, dari total Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp. 35 Miliar,” ujar Oriza di Padang Aro, Kabupaten Selatan dilansir Radiotemansejati, Kamis (28/9/2017).

Dikatakan Oriza, pihaknya berkewajiban untuk segera mentransfer dana itu ke rekening masing-masing Nagari maksimal 7 hari setelah diterimanya dana tersebut dari Pemerintah Pusat.

Lanjut Oriza, pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar 60%, kemudian tahap kedua 40%.

“Pencairan tahap kedua dilakukan karena seluruh nagari telah selesai melaporkan keuangannya dengan kondisi rata-rata realisasi mencapai 75% dan rata-rata capaian output 50%,” jelas Oriza.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Nagari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Solok Selatan, Ali Afrionel mengatakan, pencairan Dana Desa Tahap II Solok Selatan merupakan yang tercepat di Sumatera Barat.

“Mulai tahun ini semua Desa/Nagari menggunakan aplikasi OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara), kami mengapresiasi semua nagari yang terus belajar dan berusaha menggunakan aplikasi tersebut,” kata Ali.

Ali menekankan agar realisasi Dana Desa selalu tepat sasaran sehingga berdaya guna bagi masyarakat.

“Dana Desa digunakan untuk pembangunan di Nagari, jangan sampai melenceng,” pungkas Ali.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.