Pariaman – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Sabtu (27/6).
Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman memberikan persetujuan bulat terhadap pengesahan regulasi baru ini.
Dukungan tersebut datang dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, serta Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengapresiasi kelancaran proses legislasi yang berhasil melahirkan kesepakatan bersama tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan aturan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Perda ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” ujar Yota.
Yota menekankan bahwa fokus utama regulasi ini adalah memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Ia menegaskan aturan ini bukan untuk mengkriminalisasi perokok, melainkan sebagai instrumen pengaturan ruang guna menciptakan lingkungan yang sehat.
Seluruh fraksi sepakat dalam pandangan akhirnya bahwa akses terhadap udara bersih merupakan hak asasi setiap warga negara.
Perda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai koridor hukum yang berlaku.
Regulasi ini menetapkan tujuh area utama yang wajib steril dari asap rokok, yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta sarana umum lainnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.






