Padang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang tengah mengerahkan ratusan personel untuk mendukung penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Polresta Padang mengerahkan 200 personel untuk mendukung penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tersebut,” ujar AKBP Imran Amir di Padang pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Ia menambahkan ratusan personel kepolisian akan membantu Satpol-PP sebagai instansi penegak Perda dalam melakukan penindakan.
Mengingat Perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar pada 11 September 2020 dan telah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dari Kemendagri itu tidak hanya memuat kewajiban masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan.
Diketahui aturan teraebut juga memuat sanksi berupa denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Selanjutnya juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta.
“Karena itu kami mengawal penindakan yang dilakukan instansi terkait, karena nanti akan berhubungan langsung dengan masyarakat,” katanya.
Namun demikian ia tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atas kesadaran diri sendiri demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sejalan dengan hal tersebut, Polresta Padang juga terus menyosialisasikan protokol kesehatan kepada warga dengan menyasar titik keramaian, seperti pasar, objek wisata, dan lainnya.