Padang – Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak seluruh unsur terkait dalam penegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB.
Hal itu dinyatakan pada saat Apel gabungan pasukan Penegakan Hukum Perda Nomor 6 tahun 2020 di Halaman Kantor Gubernur Sumbar, Sabtu 10 Oktober 2020.
Adapun unsur terkait itu diantaranya kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Pengadilan Tinggi.
“Saya apresiasi kegiatan (apel) ini, sebagai formalitas simbolik untuk kita turun ke lapangan, baik di kota Padang maupun Kabupaten serta Kota untuk mengendalikan Covid-19,” tegas Irwan.
Ia menjelaskan, usai disahkan Perda AKB secara resmi, ada waktu satu minggu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Hari ini sudah kita mulai penegakan disiplin, pemilik restoran, kafe, hotel dan fasilitas umum lain yang melayani banyak orang, yang belum mengikuti protokol kesehatan, akan terus dilakukan sosialisasi. Namun, kalau belum juga akan diberi sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, akan tetapi setelah sanksi administratif diberikan belum juga mengikuti protokol kesehatan, baru setelah itu kita beri tindakan,” kata Irwan.
Menurutnya masih tinggi angka positif Covid-19 di Sumbar lantaran masih banyak masyarakat yang berkerumun, atau berkumpul.
Hal itu membuat munculnya klaster baru, dan ia menegaskan harus menjadi perhatian seluruh masyarakat.
“Untuk memerangi covid ini perlu perhatian kita bersama, awalnya kita berikan edukasi dan sosialisasi dengan persuasif, bertahap, tetapi setelah itu baru kita berikan tindakan tegas sesuai Perda dengan niat pengendalian covid, semua ini haruslah ada kerjasama Polisi bersama TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Satpol PP, harus kompak turun ke lapangan untuk memerangi covid ini,” harap Irwan.