Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Rp10 Ribu, Cek Detailnya Sekarang!

465
×

Harga Emas Antam Anjlok Rp10 Ribu, Cek Detailnya Sekarang!

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Selasa (24/6), mencapai Rp10.000 per gram, dari semula Rp1.942.000 menjadi Rp1.932.000. Data tersebut dipantau langsung dari laman Logam Mulia.

Penurunan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, melainkan juga pada harga jual kembali atau buyback emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.776.000 per gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan tarif sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, tarifnya 3 persen.

Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa: harga emas 0,5 gram senilai Rp1.016.000, 1 gram senilai Rp1.932.000, 2 gram senilai Rp3.804.000, 3 gram senilai Rp5.681.000, 5 gram senilai Rp9.435.000, dan 10 gram senilai Rp18.815.000. Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 25 gram tercatat Rp46.912.000, 50 gram Rp93.745.000, 100 gram Rp187.412.000, 250 gram Rp468.265.000, 500 gram Rp936.320.000, dan 1.000 gram Rp1.872.600.000.

Selain itu, potongan pajak harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.