Padang – Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat belum menerima surat anonim yang mencurigai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Sumatera Barat, Febrina Trisusila Putri.
Surat yang beredar di kalangan masyarakat tersebut berisi tuduhan pelanggaran disipliner dan penyalahgunaan wewenang.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Sumatera Barat sekaligus Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah sampai ke Inspektorat.
Hal itu juga telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi.
“Surat itu, seperti yang juga disampaikan pihak Kejati, tidak pernah sampai ke Inspektorat. Saya sendiri mengetahuinya dari kabar yang beredar di luar,” ujar Andri di Padang, Selasa (24/6/2025).
Andri menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengambil tindakan formal terhadap surat tersebut karena identitas pengirim tidak disebutkan dan asal-usulnya tidak diketahui.
Dia menambahkan akan sulit untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut tanpa bukti pendukung yang jelas.
“Kalau surat tidak jelas siapa yang mengirim, tidak ada bukti pendukung, tentu sulit untuk kami tindaklanjuti sesuai prosedur pengawasan,” tegas Andri.
Meskipun demikian, Andri Yulika mengakui telah meminta Distanhorbun Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi internal.
Dia menyebutkan, karena surat tersebut sudah beredar dan diketahui oleh publik, dirinya meminta dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi internal.
“Karena suratnya sudah telanjur beredar dan diketahui publik, saya minta dinas terkait melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi internal,” tambahnya.