PemerintahSumatera Barat

Bapenda Sumbar Latih 43 Aparatur Perkuat Pengawasan Pajak Daerah

44
×

Bapenda Sumbar Latih 43 Aparatur Perkuat Pengawasan Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini

Padang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah untuk memperkuat pengawasan sekaligus penegakan kepatuhan pajak daerah.

Kesiapan itu dilakukan melalui Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah yang digelar bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Balai Diklat Keuangan Medan. Kegiatan berlangsung selama sepekan, 4-8 Mei 2026, di Padang.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan pemeriksa pajak memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan menciptakan keadilan fiskal di daerah.

“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Al Amin, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, pelatihan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur sipil negara sesuai tugas dan fungsi jabatan.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai ketentuan.

Materi yang diberikan meliputi aspek hukum perpajakan daerah, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.

Peserta pelatihan berasal dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Melalui pelatihan ini, Bapenda berharap aparatur semakin profesional dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pajak daerah sehingga dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.