Hendrajoni : ASN Harus Jadi Contoh Masyarakat dalam Penerapan New Normal

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. Foto : Istimewa

Painan – Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengimbau agar ASN menjadi contoh yang baik masyarakat dalam penerapan New Normal, atau kebiasaan baru yang produktif dan aman Covid-19.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, termasuk saat melayani masyarakat, maka ASN harus memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, tidak berkerumun dan lainnya,” kata Hendrajoni di Kantor Bupati Pessel, Painan, Senin 8 Juni 2020.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat ASN yang tidak menerapkan hal itu, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, itu hendaknya menjadi perhatian bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Dikatakan, setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tiga tahap, maka kini Pesisir Selatan memasuki New Normal bersama kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Barat.

“Terkait hal itu, maka semua pihak agar mematuhi semua ketentuan dalam penerapan New Normal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Apabila semua pihak patuh dan disiplin, maka kita akan bebas dari Covid-19,” ucapnya.

Dijelaskan Hendrajoni, Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah di Sumatera Barat yang menerapkan New Normal, karena telah memenuhi beberapa ketentuan seperti penyebaran penularan Covid-19 dapat terkendali, tingkat kesembuhan tinggi, meningkatnya disiplin masyarakat dan lainnya.

Disebutkan, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap melakukan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dan mengimbau masyarakat agar disiplin dan mematuhi protokol keshatan.

Ditambahkannya, penularan Covid-19 harus ditangai secara maksimal dengan melibatkan semua pihak.

“Saat ini, Pesisir Selatan tidak ada penambahan pasien positif Covid 19, dan hanya tinggal satu pasien positif Covid 19 yang masih dirawat,” pungkas Hendrajoni.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.