New Normal, Pemerintah Akhiri Larangan Mudik

Ilustrasi. Foto : indowarta.com
Ilustrasi. Foto : Indowarta.com

Jakarta – Pemerintah Pusat menetapkan mulai Senin 8 Juni 2020, ada sejumlah regulasi yang membatasi kegiatan masyarakat, tidak lagi berlaku.

Salah satunya, adalah kebijakan larangan mudik, dan arus balik pada lebaran tahun 2020 yang berakhir pada 7 Juni 2020 kemarin.

“Gugus Tugas akan menerbitkan SE (Surat Edaran) sebagai pengganti SE No 4 dan 5. Ini yang akan jadi rujukan kami di Kemenhub dalam menetapkan aturan baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Senin.

Dikatakan Adita, Gugus tugas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju New Normal. Surat edaran sendiri mulai berlaku pada 6 Juni 2020.

Dengan terbit dan berlakunya surat edaran ini, kata Adita, masyarakat yang akan mudik atau berpergian, tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan serta menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.