Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Walikota Pariaman

Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU

 

Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Arnaldi Putra mengatakan, pembukaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Balon) akan dimulai pada 8 hingga 10 Januari 2018, mendatang.

Masa penerimaan berkas akan dilakukan pada jam kerja dan hari ke-3 akan diberikan kesempatan hingga pukul 24.00 WIB.

“Namun jika rentang waktu yang telah ditentukan hanya satu pasangan Balon yang mendaftar, maka akan diperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari ke depan hingga 13 Januari 2018,” kata Arnaldi.

Arnaldi menambahkan, Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang akan diikuti 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. “Dimana, Pemilu serentak nasional akan dilangsungkan pada 2024 nanti,” jelas Arnaldi.

Arinaldi mengingatkan, jika ada saudara maupun kerabat yang sudah berumur 17 tahun tidak bisa langsung dikatakan sebagai wajib memilih.

“Sebelum dia terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan juga harus mempunyai KTP eletronik agar bisa terdaftar di DPT,” pungkas Arnaldi.

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.