Padang – Mengenai aturan menggunakan hijab yang berlaku di SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri membenarkan kasus ini memang terjadi kepada seorang siswi yang Non Muslim.
Adib Alfikri mengatakan aturan ini dibuat demi keseragaman di SMKN 2 Padang. Indonesia yang merupakan Negara dengan berbagai keberagaman tidak ada paksaan dalam beragama. Tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.
“Aturan ini memang ada di SMKN 2 Padang dibuat untuk keseragaman. Namun tidak ada maksud lain dalam aturan tersebut,” kata Adib saat dihubungi media Kabar Sumbar melalui telfon, pada Sabtu 23 Januari 2021.
Ia juga menuturkan di SMKN 2 Padang, terdapat 14 siswa di kelas X yang beragama Non islam, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Selain siswa tersebut di kelas X total ada 14 siswa lainya yang beragama non islam, dan mereka mengikuti aturan yang berlaku. Untuk jumlah keseluruhan di sekolah itu ada 40 siswa lebih yang non islam,” tuturnya.
Sebelumnya siswi yang bersangkutan diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk keseragaman di SMKN 2 Padang. Namun siswa tersebut merasa keberatan dan membawa orang tuanya datang kesekolah untuk menanyakan hal aturan yang berlaku.
Saat itulah video yang beredar di media sosial terekam dan menjadi viral. Kini Kepala Sekolah SMKN 2 Padang dan mewakili jajaran meminta maaf mengenai kasus ini pada jumpa pers yang di gelar, Jumat 22 Januari 2021.