Padang – Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, diharapkan mampu memperjelas dan membantu masyarakat menafsirkan New Normal yang akan dilaksanakan setelahnya.
Kebiasaan dan perilaku yang dipelajari selama masa PSBB dapat menjadi pedoman perilaku masyarakat ke depannya, serta menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan selanjutnya untuk pelaksanaan new normal di Sumatera Barat.
Maka dari itu, penafsiran terhadap new normal hendaklah dipahami secara seide oleh seluruh lapisan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
“Memang COVID-19 membuat ekonomi kita morat-marit. Bukan itu saja, pendidikan, kesehatan, dan sosial budaya pun ikut berantakan. Makanya penafsiran new normal harus jelas hingga masyarakat tidak membuat penafsiran sendiri-sendiri, dan semua terlibat dalam penerapannya,” kata Supardi dalam Dialog Khusus DPRD bersama Radio Padang FM, akhir pekan lalu.
Dalam penuturannya, Supardi juga mengatakan bahwa DPRD juga melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan, baik terhadap anggaran kebijakan pemerintah maupun antisipasi penyebaran COVID-19.
Meski Presiden telah mengumumkan bahwa Sumbar termasuk pada daftar daerah yang akan melaksanakan New Normal, namun menurut Supardi, ada hal yang harus dipertanyakan mengenai PSBB, ‘Apakah Sumbar berhasil melaksanakannya atau justru gagal ?’.
Kejelasan mengenai hal ini kemudian yang akan menentukan bagaimana Sumbar dapat melaksanakan New Normal.
Menurutnya, kepala daerah diharapkan untuk mengembangkan definisi new normal sesuai dengan kearifan, standar, kultur, dan prinsip-prinsip yang berlaku, dan hendaknya jangan disamakan dengan penerapan yang dilakukan di daerah lain seperti DKI Jakarta atau Jawa Barat.
Supardi pun memastikan bahwa DPRD ready untuk mempersiapkan aturan baru yang dapat dijadikan payung hukum jika kepala daerah membutuhkannya dalam rangka pelaksanaan new normal ini.