Padang – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) atau Bandara Minangkabau mengumumkan persyaratan penerbangan bagi penumpang baru menyesuaikan aturan yang terkini.
Adapun syarat penumpang di Bandara Minangkabau diantaranya :
- Dari/Ke luar Pulau Jawa dan Bali
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
- Berlaku tes RT-PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
- Dari/ke Pulau Jawa dan Bali
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
- Hanya berlaku tes RT-PCR untuk 3×24 jam.
Ketentuan ini sendiri telah mulai berlaku pada Kamis (28/10) kemarin. Otoritas Bandara Minangkabau juga menjelaskan adanya sejumlah Ketentuan Lain diantaranya :
- Penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan hasil tes Covid-19 dinyatakan negatif pada surat RT-PCR atau RT-Antigen.
- Wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk vaksin, terdapat dua pengecualian, diantaranya :
- Penumpang anak dibawah usia 12 tahun.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19).
Aturan ini sendiri menyesuaikan dengan empat aturan yang saat ini berlaku diantaranya, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 93 tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 54 tahun 2021.
[Angkasa Pura II Bandara Minangkabau]