Ini Syarat Penerbangan di Bandara Minangkabau Padang

PadangBandara Internasional Minangkabau (BIM) atau Bandara Minangkabau mengumumkan persyaratan penerbangan bagi penumpang baru menyesuaikan aturan yang terkini.

Adapun syarat penumpang di Bandara Minangkabau diantaranya :

  1. Dari/Ke luar Pulau Jawa dan Bali
    1. Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
    2. Berlaku tes RT-PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
  2. Dari/ke Pulau Jawa dan Bali
    1. Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).
    2. Hanya berlaku tes RT-PCR untuk 3×24 jam.

Ketentuan ini sendiri telah mulai berlaku pada Kamis (28/10) kemarin. Otoritas Bandara Minangkabau juga menjelaskan adanya sejumlah Ketentuan Lain diantaranya :

  1. Penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan hasil tes Covid-19 dinyatakan negatif pada surat RT-PCR atau RT-Antigen.
  2. Wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
  3. Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk vaksin, terdapat dua pengecualian, diantaranya :

  1. Penumpang anak dibawah usia 12 tahun.
  2. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19).

Aturan ini sendiri menyesuaikan dengan empat aturan yang saat ini berlaku diantaranya, Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 93 tahun 2021, Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 54 tahun 2021.

[Angkasa Pura II Bandara Minangkabau]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.