Solok Arosuka – Calon Bupati Solok Nofi Candra melaporkan Calon Bupati Epyardi Asda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, karena berkampanye tak beretika di tengah masyarakat.
Nofi Candra hadir di Bawaslu Kabupaten Solok sekitar pukul 10.00 WIB Senin (30/11/2020) didampingi Penasehat Hukum Mevrizal SH, ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Solok Lamud Wijaya dan sejumlah tim.
Nofi dan rombongan diterima komisioner Divisi Hukum dan penindakan Bawaslu Kabupaten Solok Andri Junaidi.
Terkait pelaporan itu, Nofi Candra menyebutkan, ia mendapat laporan dari masyarakat yang merasa gerah atas kampanye hitam yang dilakukan oleh Epyardi Asda di Jorong Batang Pamo nagari Pianggu Kec. IX Koto Sungai Lasi pada tanggal 24 November 2020.
“Kami melaporkan EA karena dinilai telah melanggar etika kampanye dan komitmen pemilu badunsanak dengan menyebarkan fitnah dan kebencian saat berkampanye di tengah masyarakat,” bebernya.
Dalam kampanyenya, kata Nofi, Epyardi Asda dinilai telah merusak elektabilitas dirinya di tengah masyarakat, dengan menyebutkan dirinya sebagai distributor yang menghilangkan pupuk di tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjerit akibat kelangkaan pupuk tersebut.
Dalam video rekaman kampanye yang tersebar luas di sejumlah media sosial tersebut, tuan takur lokasi wisata Cinangkiek itu juga menyebutkan bahwa selama 5 tahun menjabat sebagai anggota DPD RI, Nofi Candra juga tidak pernah berbuat apa-apa untuk Kabupaten Solok, bahkan Nofi dinilai tak punya kawan dan relasi di pusat.
“Ini kampanye macam apa, Saya dirugikan dengan kampanye seperti ini. Ini fitnah yang sudah kelewat batas. Dia telah menyerang kehormatan saya,” beber Nofi.
Sementara itu, Penasehat hukum Nofi Candra, Mevrizal menegaskan, apa yang dilakukan oleh Epyardi Asda tersebut dinilai sudah keterlaluan.
“Kami melihat, kampanye seperti ini tak hanya terjadi di nagari Pianggu Sungai lasi. Pada beberapa lokasi juga ada rekamannya, isinya nyaris sama, berisi hujatan kebencian dan fitnah yang membabi buta,” ungkap Mevrizal.
Mevrizal menyebutkan, dalam kampanyenya, ia menilai Epyardi Asda seolah kebal hukum, sehingga menyerang orang-orang yang mengganggu langkahnya dalam kontestasi Pilkada 2020 ini. Seperti melecehkan Perantau yang turun tangan membantu pemenangan NC dan Bupati Solok aktif Gusmal.
Atas alasan itu, pihaknya melaporkan Epyardi karena dinilai telah melanggar pasal 69 huruf b dan c Uundang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang larangan Kampanye Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil walikota tahun 2020 dengan ancaman hukuman minimal 3 bulan kurungan hingga 18 bulan kurungan beserta denda.
Selain membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman Video kampanye hitam tersebut, pihaknya juga menghadirkan 6 orang saksi, sebagai syarat formil dan materil laporan tersebut. “Kami berharap Bawaslu bersama Gakkumdu bisa mengungkap persoalan ini dengan seadil-adilnya, agar Pilkada berintegritas di kabupaten Solok bukan hanya Slogan semata,” tegasnya.
Terkait itu, Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Andri Junaidi membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan Nofi Candra dan pemeriksan terhadap para saksi yang dihadirkan.
“Setelah ini akan kami lanjutkan kepada Gakkumdu untuk dilakukan proses penyidikan berikutnya,” ujar Andri singkat.