Kantongi Rekom NasDem, Ramadhani Siap Bertarung di Pilkada Kota Solok

Kota Solok – Partai NasDem secara resmi memberikan tiket bakal calon walikota (Bacalon) untuk Pilkada Kota Solok 2024 kepada Ramadhani Kirana Putra yang hari kini menjabat sebagai Wakil Walikota Solok sekaligus berpasangan dengan Suryadi Nurdal mantan Sekda Kota Solok Periode 2008-2015.

Keputusan ini diambil dalam forum Rapat Pleno Bappilu DPP Partai NasDem di NasDem Tower Jakarta, Minggu (2/6).

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan torehan prestasi Ramadhani Kirana Putra yang luar biasa sebagai Wawako Solok. Ia berharap dengan rekomendasi ini, Ramadhani Kirana Putra dapat memenangkan Pilkada Kota Solok 2024.

Willy Aditya juga menugaskan keluarga besar Partai NasDem Kota Solok untuk bekerja keras dan memastikan memilih calon wakil walikota yang bisa mewujudkan rencana tersebut.

Menanggapi kepercayaan yang diberikan partai, Ramadhani Kirana Putra menyampaikan ucapan terima kasih. Ia berjanji akan berupaya maksimal agar semua harapan tersebut bisa terealisasi.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Solok Yoserizal dan didampingi oleh Sekretaris NasDem Kota Solok Yendrizal mengapresiasi keputusan DPP Partai NasDem tersebut dengan diberikannya rekomendasi calon walikota kepada Ramadhani Kirana Putra.

Ramadhani Kirana Putra pada kesempatan tersebut mengatakan ini adalah Starting poin dan vitamin semangat baginya dalam mengkonsolidasikan barisan serta memaksimalkan ikhtiar agar dapat mewujudkan harapan DPP Partai NasDem untuk menang pilkada di Kota Solok.

“Bismilah, ini adalah amanah yang harus kita jaga dan buktkan kedepannya dalam mempersiapkan diri menghadapi Pilkada dikota Solok, ini tidak mudah butuh kebersamaan semua pihak dalam mengkonsolidasikan kemenangan di Pilkada di Kota Solok, mohon doa dan dukungan kita semua,” Harap Ramadhani Kirana Putra.

Sementara pimpinan Partai NasDem pada 16 kabupaten/kota lainnya di Sumbar masih harus bersabar menunggu keputusan DPP terkait kepada siapa rekomendasi pencalonan kepala daerah diberikan.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.