Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Yang Baru Keluarkan Ancaman, Ini Bentuknya

Fhoto : Dua pelaku penyalahgunaan narkotika masing-masing Hafid (46) dan Sam (36) saat diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar. (Ddy)

TANAH DATAR, KABARSUMBAR – Baru tiga hari menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar Iptu. Yaddy Purnama keluarkan pernyataan tegas kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

“Tidak ada tempat untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika di Tanah Datar ini, unit kami akan bertidak tegas kepada siapa saja yang terlibat barang haram itu,” ungkap Yaddy Purnama usai melakukan penangkapan perdana terhadap dua orang warga Tanah Datar, Rabu (13/03) di Batusangkar.

Tidak main-main, ia bersama unit Resnarkoba Polres Tanah Datar, Rabu (13/03) malam berhasil menangkap dua orang pelaku di dua tempat yang berbeda.

Dalam penangkapan malam itu, Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket, termasuk alat hisapnya.

“Awalnya, kita berhasil mengamankan pelaku Hafid (46) salah seorang warga Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas, dengan barang bukti seberat 0,14 gram sabu. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat jika saat itu pelaku berada di pinggir jalan Simpang Surau Kalimbubui Nagari Saruaso membawa narkotika,” ungkap Iptu. Yaddy.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Hafid, sebut Yaddy ia mengakui jika masih ada barang bukti lainnya yang disimpan pelaku di rumah salah seorang temannya di Jorong Balai Labuah Atas Nagari Lima Kaum.

“Pelaku yang bernama Sal (36) ini kita tangkap di rumah mertuanya. Saat digeledah kita berhasil menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,36 gram di dalam jok sepeda motornya,” terang mantan Kanit Lantas Polres Padang Panjang itu.

Katanya, kendaraan yang dikendarai para pelaku juga diamankan yakni 1 unit mobil toyata avanza warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam.

“Saat ini keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti di Mako Polres Tanah Datar, dan para pelaku ini akan dijerat dengan UU nomo 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutup Kasat Yaddy. (Ddy)

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News,Ā Klik Disini atau Join Telegram Disini.