BUKITTINGGI, KABARSUMBAR.COM – Jajaran Narkoba Polres Kota Bukittinggi meringkus anggota kepolisian Polsek Matur Polres Agam berinisial MA (56) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Polisi berpangkat Aiptu itu, diamankan di Simpang Jirek, Jalan Pintu Kabun Kecamatan Mandiangin Koyo Selayan (MKS) Kota Bukittinggi, Sabtu (15/09) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kapolres Kota Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba AKP. Pradipta Putra Pratama kepada kabarsumbar.com, Minggu (16/09) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurut Pradipta, penangkapan Aiptu. MA itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Iya benar ada kejadian tersebut. Pelaku inisial MA pangilan A, anggota Polsek Matur Polres Agam, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika,” kata Pradipta.
Pradipta menjelaskan, polisi berhasil menemukan 1 (satu) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening di dalam saku bagian kanan jacket tersangka.
“Sebelum pelaku ditangkap tim opsnal kami, ia sempat di ikuti dan dipepet saat di simpang jirek, setelah menemukan barang bukti, ia langsung di amankan,” ujar kasat Pradipta.
“Sabu yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu itu ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang. Rencananya sabu akan dijual lagi oleh keduanya,” ujar Argo.
Untuk saat ini, sebut Kasat Pradipta pria separuh baya yang masih aktif di kepolisian itu terancam dipecat dan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Ddy)