Kejari Agam Fasilitasi Pendampingan Pengelolaan Dana BTT Covid-19

Agam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dana Bantuak Tidak Terduga atau BTT Covid-19.

Sekda Agam Martias Wanto menyebut, jika pihaknya sengaja meminta Kejari guna melakukan pendampingan tersebut.

“Karena memang dalam penanganan Covid-19 kita memanfaatkan dana tidak terduga, yang situasinya tidak normal di samping banyaknya regulasi,” kata Martias usai FGD pengeolaan dana BTT Covid-19, Rabu 10 Juni 2020.

Martias mengatakan, hal ini dilakukan guna memastikan langkah-langkah, maupun prosedur dalam mengeluarkan dana, agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan.

Bagaimanapun, kata Martias, masyarakat selalu menunggu tindakan cepat dari pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini.

“Ini yang kita minta kan petunjuk hukum dan pendampingan dari Kejari,” sebutnya.

“Kita mencegah masyarakat tidak terpapar Covid-19, tetapi jangan sampai nanti kita yang terpapar dengan masalah hukum. Ini yang kita upayakan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Agam Rio Rizal mengaku pihaknya berkewajiban mendampingi Pemda dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut.

Hal itu, sambung Rio agar dana yang digunakan dapat tepat sasaran.

“Kita selalu siap mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan Pemkab Agam selama pandemi Covid-19,” kata Rio.

Rio pun berharap agar Pemkab Agam tidak berketakutan dalam mengelola dana, karena pihaknya akan selalu mendampingi dan mengawasi agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.