Kejari Rilis Kasus Dana Hibah 2014 Kota Pariaman

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kota Pariaman terkait kasus dana hibah tahun 2014, Kamis 15 Maret 2018. Foto : Rizki Pratama
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kota Pariaman terkait kasus dana hibah tahun 2014, Kamis 15 Maret 2018. Foto : Rizki Pratama
Konferensi pers Kejaksaan Negeri Kota Pariaman terkait kasus dana hibah tahun 2014, Kamis 15 Maret 2018. Foto : Rizki Pratama

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman merilis seputar kasus dana hibah tahun 2014 dengan tersangka, Fitrias Bakar di Kantor Kejari Kota Pariaman, Kamis (15/3/2018).

Adapun kasus itu Fitrias Bakar divonis oleh Hakim Tipikor dengan kurangan penjara, 1 tahun 4 bulan.

“Terdakwa telah beritikat baik dan mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pariaman sebesar Rp521 juta kasus tersebut dan perkara ini telah diputus pada tgl 12 februari dan sudah selesai persidangannya serta telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tgl 28 Maret 2018,” kata Kepala Kejari Kota Pariaman Efrianto.

Efrianto menambahkan, dengan telah inkrahnya putusan terhadap Fitrias Bakar uang tersebut disetorkan ke pusat sebagai kas Negara melalui Bank Republik Indonesia (BRI).

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kasus ini tunggal dan tidak melibatkan anak buahnya. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan etikat baiknya menjadi pertimbangan bagi jaksa dan vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman yang dilakukan pada persidangan sebelumnya,” jelas Efrianto.

Selain itu, Efrianto menyebutkan, dari tahun 2014 sampai 2017 ada tujuh kasus yang ditangani oleh Kejari dan berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp 2.501.467.950.

[Rizki Pratama]

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.