Kejari Solok Terima Perkara Penyelewengan Dana PIP SMK 1 Bukik Sundi

Solok – Penyidik Polres Solok Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PIP kepada pihak Kejaksaan Negri Solok, Rabu 4 Desember 2019.

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada SMKN 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok, EF (42) tampak datang menggunakan rompi tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Donny Haryono Setiawan membenarkan pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan korupsi dana PIP yang menyeret honorer di SMKN 1 Bukik Sundi tersebut.

Menurutnya, setelah terdakwa menjalani pemeriksaan tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, terdakwa langsung ditahan.

“Penahanan terdakwa dilakukan selama 20 hari di Rutan kelas II B Padang, terhitung mulai tanggal 04 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 mendatang,” sebut Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Intel, Ulfan Yustian Arif, Kamis 5 Desember 2019.

Sebelumnya, EF ditangkap Satgas Saber Pungli lantaran diduga menyelewengkan dana bantuan Program Indonesia Pintar di SMKN 1 Bukik Sundi pada Rabu 3 Oktober 2018. Disinyalir, EF memanfaatkan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Terungkapnya tindakan tidak terpuji oknum honorer tersebut bermula ketika uang bantuan PIP yang semestinya diterima oleh siswa pada bulan Agustus urung diserahkan.

Bulan Oktober, Siswa akhirnya mengkomplain pihak sekolah.

Dari hasil pengusutan, ternyata uang PIP yang semestinya diterima oleh siswa penerima bantuan sebesar 95 juta dimanfaatkan tersangka untuk kebutuhan pribadinya, hanya 15 juta yang diserahkan.

Pihak sekolah terkejut atas komplain siswa. Sekolah berinisiatif mengganti uang yang terpakai secara berrahap.

Total yang diganti baru 40 juta. Namun dalam penyerahannya, tersangka malah menyunat bantuan terhadap setiap penerima bantuan sebesar Rp 200-500 ribu.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dana bantuan PIP dimanfaatkan untuk biaya pernikahan adiknya sebesar 52 juta lebih, kemudian membeli sepatu dengan harga ratusan ribu, peralatan dapur, kosmetik dan belanja lainnya termasuk membayar angsuran koperasi.


Fernandez

Baca Kabarsumbar.com lebih update via Google News, Klik Disini atau Join Telegram Disini.