SIJUNJUNG, KABARSUMBAR – Berbagai cara dilakukan oleh pelaku narkoba untuk bisa lepas saat tertangkap. Seperti yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga yang bernama Betri, alias Upik, 41, warga Jorong Kototuo Tanjung, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII. Pelaku yang merupakan mantan residivis kasus yang sama itu mengelabui petugas Sat Narkoba Polres Sijunjung saat menangkap pelaku pada Rabu (16/1) pagi lalu.
Saat ditangkap, petugas menggeledah rumahnya, pelaku sempat ingin mengelabui petugas dengan menunjukkan soda api dalam bungkusan plastik.
Namun petugas tidak ingin tertipu dengan modus pelaku, saat penggeledahan kedua, akhirnya upaya petugas membuahkan hasil. Petugas menemukan beberapa bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu ukuran sedang, serta perlengkapan alat hisap sabu, bahkan petugas juga menemukan timbangan digital.

Pelaku pada tahun 2016 lalu tertangkap bersama suaminya yang bernama Fendri dengan tuduhan menjual sabu. Tersangka divonis satu tahun penjara, sementara suami pelaku saat ini masih menjalani hukuman penjara.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan bungkusan soda api, namun petugas terus menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti narkoba yang bisa memenjarakan pelaku,” ungkap Kapolres Driharto didampingi Kasat Narkoba Iptu Rojulan saat jumpa pers pada Rabu (23/1) pagi.
Atas perbuatannya, pelaku Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(Hendri)






